5 April 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Jalan raya merupakan salah satu prasarana penting dalam sektor transportasi, khususnya transportasi darat, mengingat fungsinya sebagai penghubung antara satu daerah dengan daerah lain. Ditinjau berdasarkan manfaat jalan dari sisi perekonomian, jalan berfungsi untuk menghubungkan daerah sentra produksi dengan daerah pemasaran/konsumen maupun menghubungkan daerah pedesaan dengan perkotaan sehingga dapat mendorong pemerataan ekonomi antar wilayah.
Jalan Nasional atau Jalan Negara
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 menyebutkan bahwa jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol. Di Kabupaten Blitar belum ada Jalan Nasional atau Jalan Negara
Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, serta jalan strategis kabupaten. Di Kabupaten Blitar panjang jalan Kabupaten yaitu 1.588,3 km
Jalan Provinsi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 menyatakan bahwa jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis Provinsi. Di Kabupaten Blitar panjang jalan Provinsi yaitu 28,88 km
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami