16 April 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait gratifikasi. Lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut berperan dalam memerangi praktik ini, dengan menyelenggarakan kampanye anti-gratifikasi dan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.
BPS Kabupaten Blitar dengan tegas berkomitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Kami meyakini bahwa pelayanan kami haruslah murni dan tidak terpengaruh oleh hadiah atau imbalan finansial tambahan. Terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda dalam menjaga integritas kami.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id