Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS T.A 2024/2025 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar

"Kabupaten Blitar Dalam Angka 2025 sudah rilis dan dapat diakses disini. Untuk mendapatkan data statistik Kabupaten Blitar silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jl. Manukwari, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten  Blitar - Jawa Timur, Indonesia, 66171, Email : bps3505@bps.go.id

Untuk mendapatkan data statistik Kabupaten Blitar silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jl. Manukwari, Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten  Blitar - Jawa Timur, Indonesia, 66171, Email : bps3505@bps.go.idsetiap hari kerja pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. 

Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS T.A 2024/2025

Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS T.A 2024/2025

11 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Politeknik Statistika STIS, yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), kembali membuka Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Tahun Ajaran 2024/2025.

 Syarat Pendaftaran

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi;
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12;
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi;
  9. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Selama masa kuliah, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan dan setelah lulus akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota atau Kementrian/Lembaga/Dinas/Instansi lain sesuai pilihan formasi saat pendaftaran. Lulusan Politeknik Statistika STIS wajib menjalankan ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah 1 tahun (2n+1).

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian dari Politeknik Statistika STIS, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera kunjungi https://spmb.stis.ac.id untuk informasi lebih lanjut dan lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari 

Kelurahan Satrean

Kecamatan Kanigoro

Kabupaten Blitar - Jawa Timur

Indonesia

66171

Email : bps3505@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik