14 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab. Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Berikut adalah persyaratan layanan di PST BPS Kabupaten Blitar :
a. Pelayanan Perpustakaan
1. Layanan offline
a) Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Blitar
b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
2. Layanan online
a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online
b. Pelayanan Konsultasi Statistik
1. Layanan Dengan Cara Kunjungan Langsung
a) Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Blitar
b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
2. Layanan Online
a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
b) Pengguna layanan memiliki akun pada apikasi pelayanan;
c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi pada aplikasi pelayanan
c. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
b) Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
c) Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
Berita Terkait
Jenis Layanan PST BPS Kabupaten Blitar
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar
Petugas Pelayanan Konsultasi Langsung BPS Kabupaten Blitar
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Online
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jenis Layanan Perpustakaan
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jenis Layanan Konsultasi Statistik
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id