13 Juli 2024 | Kegiatan Statistik
Kegiatan listing berlangsung selama tanggal 1 - 26 Juli 2024 untuk menghasilkan kerangka sampel yang akan digunakan pada kegiatan Survei IMK Tahunan pada tanggal 1 - 24 Agustus 2024 nanti.
Survei IMK Tahunan digunakan untuk menyajikan data tentang kegiatan usaha/perusahaan berskala mikro dan kecil menurut 2 digit pertama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Tingkat nasional dan provinsi sekaligus sebagai data pendukung dalam memenuhi kebutuhan data industri manufaktur yang berkaitan dengan Industri Mikro Kecil (IMK) yang akan digunakan sebagai bahan pendukung pengukuran pertumbuhan ekonomi sekaligus menghasilkan profil tahunan usaha/perusahaan IMK.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Reportase Survei Industri Mikro dan Kecil (VIMK) 2024
Pelatihan Petugas Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan 2024
Pendataan Survei Industri Mikro dan Kecil di Kabupaten Blitar
Hasil Survei Kebutuhan Data 2024 Triwulan II
Pegawai Terbaik Triwulan II Tahun 2024
Reportase Pendataan SERUTI Triwulan II Tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id