17 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tim Penilai Badan (TPB) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) BPS Kabupaten Blitar melakukan Penilaian Visitasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek pada Rabu (17/7/2024) yang bertempat di Gedung Smart Center. Selain itu turut hadir juga Bappedalitbang beserta Dinas Kesehatan PPKB, dan Dikpora Kabupaten Trenggalek selaku Perangkat Daerah yang kegiatan statistik sektoralnya dinilaikan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian evaluasi EPSS. Pada tahap sebelumnya, telah dilakukan penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu secara daring.
tahapan visitasi ini dilakukan untuk menggali informasi yang dirasa masih belum mencukupi saat dilakukan tahapan interview daring kemarin. Adapun tahapan setelah visitasi adalah tahapan terakhir dari EPSS, yakni harmonisasi dengan BPS Provinsi Jatim guna menyempurnakan kegiatan penilaian EPSS ini, sampai keluar hasil dari pelaksanaan kegiaran EPSS berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Lebih lanjuut Kepala BPS berharap, visitasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil maksimal bagi Pemkab Trenggalek.
Kegiatan penilaian ini tidak hanya untuk menilai kinerja tetapi juga untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek agar dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat menjadi lebih akurat, relevan, dan dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan daerah.
Penilaian Visitasi yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Blitar ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung peningkatan kapasitas statistik sektoral di berbagai daerah. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dalam memperbaiki dan mengembangkan sistem statistik sektoral mereka.
Dalam visitasi kali ini, BPS Kabupaten Blitar memberikan 4 pertanyaan dari beberapa indikator yang masih perlu kelengkapan data dukung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan:
1. Pengambilan koordinat melalui citra satelit dari Geoportal SiJINGGA.
2. Pengambilan kode referensi dari aplikasi e-DOSS.
TPB BPS Kabupaten Blitar memberikan waktu selama 2 hari ke depan bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memenuhi bukti dukung yang diperlukan tersebut.
Berita Terkait
Visitasi EPSS Pemerintah Kabupaten Blitar Oleh TPB BPS Kabupaten Tulungagung
Kunjungan Tim SDI BPS Kabupaten Blitar ke Pemerintah Kota Malang
Supervisi Survei Harga Pedesaan (HKD) di Pasar Selopuro Oleh Kepala BPS Kabupaten Blitar
Kunjungan BPS Kabupaten Blitar Ke Kantor BPS Kota Blitar
Pengecekan Pertanaman Padi Di Lokasi Perluasan Areal Tanam (PAT) Oleh Kepala BPS Kabupaten Blitar
Pengaduan BPS Kabupaten Blitar
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id