8 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Keterbukaan Informasi sangat memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik melalui ajuan permohonan informasi publik. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID BPS Kabupaten Blitar, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS Kabupaten Blitar secara online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor BPS Kabupaten Blitar.
Apa saja ya, alasan keberatan informasi publik yang dapat diajukan? Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
1. Penolakan atas permohonan informasi publik;
2. Tidak disediakannya informasi berkala;
3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Informasi Yang Dikumpulkan Dalam Sensus Ekonomi 2026
Pelatihan Petugas Forum Konsultasi Publik
Rapat Forum Konsultasi Publik Tahun 2023
Forum Konsultasi Publik Hasil Pendataan Regsosek 2022
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blitar
Rapat Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id