8 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November sejak 2013. Ini dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang, dan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang. Baik di pusat maupun di daerah.
Penetapan Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Dalam Keppres dijelaskan, penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Keputusan itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami