Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar

"Kabupaten Blitar Dalam Angka 2024 sudah rilis dan dapat diakses disini. Untuk mendapatkan data statistik Kabupaten Blitar silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jl. Manukwari, Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten  Blitar - Jawa Timur, Indonesia, 66171, Email : bps3505@bps.go.idsetiap hari kerja pukul 08.00 s.d 15.30 WIB.

Untuk mendapatkan data statistik Kabupaten Blitar silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Blitar Jl. Manukwari, Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten  Blitar - Jawa Timur, Indonesia, 66171, Email : bps3505@bps.go.idsetiap hari kerja pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. 

Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

8 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kegiatan statistik seperti survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin) tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS dengan instansi pemerintah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik. Salah satu bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik ini adalah melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik”.

Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS. Lebih lanjut, mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No.51 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:

1.       Memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS;

2.       Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS;

3.       Menyerahkan penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.

Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data (Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia). Dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik, BPS terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh K/L/OPD ke BPS, untuk selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi.

Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik ini adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sektoral. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari 

Kelurahan Satrean

Kecamatan Kanigoro

Kabupaten Blitar - Jawa Timur

Indonesia

66171

Email : bps3505@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik