19 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Blitar merupakan pernyataan tertulis yang mencerminkan komitmen BPS dalam memberikan layanan publik yang berkualitas melalui unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Maklumat ini berisi rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan, BPS Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, guna memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi statistik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Blitar berlokasi di Jl. Manukwari, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Indonesia, 66171. Masyarakat dapat mengakses layanan ini setiap hari kerja pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan pada hari Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Maklumat Pelayanan ini juga mendukung nilai-nilai inti ASN "BerAKHLAK" (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id