Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Koordinasi PODES 2024 dan EPSS Tahun 2024

Dirilis pada 24 April 2024Sensus dan Survey

Pada hari ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar bersama dengan tim mengunjungi kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar untuk melakukan koordinasi terkait beberapa program yang sedang dan akan dilaksanakan. Salah satu program yang akan segera dilaksanakan adalah Sensus PODES 2024. Sensus ini bertujuan untuk mendata Potensi Desa dengan tujuan dapat menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan Sensus PODES 2024, partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga tingkat kepala desa, sangatlah penting. Oleh karena itu, tim BPS Kabupaten Blitar memohon dukungan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar agar pelaksanaan Sensus PODES 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan yang signifikan, sehingga data yang diperoleh dapat memiliki kualitas yang baik untuk mendukung pembangunan daerah. Selain itu, tim BPS Kabupaten Blitar juga menyampaikan progres pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 di Kabupaten Blitar. Pembahasan juga mencakup pelaksanaan program Desa Cantik, dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar mengharapkan bahwa program ini dapat mengembangkan potensi yang ada di desa-desa Kabupaten Blitar dan menghidupkan kembali program yang terhenti, termasuk program monografi yang melibatkan setiap kantor desa dalam publikasi progres dan data yang relevan. Dengan demikian, Sekretaris Daerah BPS Kabupaten Blitar berharap agar tim BPS Kabupaten Blitar dapat bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Blitar (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dalam pelaksanaan program Desa Cantik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Blitar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial