Perubahan Tahun Dasar PDRB berbasis
SNA 2008 (System of National Accounts 2008) telah disosialisasikan pada
hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2015, bertempat di Ruang Perdana Pemerintah
Kabupaten Blitar. Acara dibuka oleh Asisten 3, selanjutnya acara dipimpin oleh Asisten
3 Kabupaten Blitar. Narasumber Sosialisasi adalah Kepala BPS Kabupaten Blitar (Lilik
Wibawati, SE). Peserta sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta
meliputi: Instansi Vertikal/Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja lingkup Kabupaten
Blitar, PT. BRI, BNI, Bank Mandiri, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kabupaten
Blitar, unsur perbankan, asosiasi , serta media cetak dan elektronik. Kegiatan
sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Blitar kerjasama dengan
BPS Kabupaten Blitar.
Kepala BPS Kabupaten Blitar dalam paparannya menyampaikan
bahwa perubahan penghitungan PDRB tahun dasar 2000 menjadi 2010 ini dilatarbelakangi
antara lain: 1) adanya pengaruh perekonomian global terhadap struktur
perekonomian nasional dalam sepuluh tahun terakhir; 2) telah terjadi perubahan
struktur ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun terakhir, terutama di bidang
teknologi dan informasi, serta transportasi yang berpengaruh terhadap pola
distribusi dan munculnya produk-produk baru; 3) Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) tentang pergantian tahun dasar dilakukan 5 (lima) atau10 (sepuluh) tahun;
4) teridentifikasinya perubahan konsep, definisi, klasifikasi, cakupan dan
metodolgi sesuai rekomendasi dalam System of National Accounts 2008
(SNA 2008); 5) tersedianya sumber data baru untuk perbaikan PDRB seperti
data Sensus Penduduk (SP) 2010 dan Indeks harga produsen.
Disampaikan juga oleh Kepala BPS Kabupaten Blitar, terkait
dengan manfaat dan implikasi perubahan tahun dasar PDRB dari tahun 2000 menjadi
2010, serta mengapa tahun 2010. Selain itu juga dijelaskan mengenai
implementasi SNA 2008 dalam
PDRB tahun dasar 2010. Manfaat perubahan tahun dasar PDRB antara lain: 1)
menginformasikan perekonomian nasional terkini, seperti struktur dan
pertumbuhan ekonomi; 2) meningkatkan kualitas data PDB/PDRB; 3) menjadikan data
PDRB dapat diperbandingkan secara internasional. Adapun implikasi perubahan
tahun dasar PDRB diantaranya: terjadinya perbedaan tingkat nominal PDRB;
terjadinya perubahan struktur ekonomi; serta terjadinya perbedaan tingkat
pertumbuhan riil.
Hasil penghitungan PDRB tahun dasar 2010
mengalami kenaikan dibandingkan menggunakan tahun dasar 2000. Sebagai contoh,
PDRB Kabupaten Blitar diukur
berdasarkan besaran PDRB atas dasar harga berlaku
tahun 2010 mencapai Rp 12.308,95 milyar (seri 2000),
sedangkan berdasarkan Matriks Supply 2010 mencapai Rp 16.213,91 milyar atau terjadi kenaikan 31,72 %.
Hal-hal tersebut di atas tentunya juga akan mempengaruhi
rencana, kebijakan serta program yang dilakukan berdasarkan indikator makro
ekonomi tersebut. Agar seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama
mengenai prosedur dan tata kerja perubahan tahun dasar tersebut, maka
diperlukan sosialisasi perubahan tahun dasar PDRB. Selain itu, stakeholders
disamping sebagai pengguna data indikator makro ekonomi juga berperan sebagai
sumber data dasar dalam penyusunan PDRB, sehingga dengan sosialisasi ini
diharapkan seluruh stakeholder dapat memahami peran strategis data yang
dihasilkan untuk membangun data indikator makro ekonomi yang berkualitas dan
dapat dipertanggungjawabkan. Adapun rencana kerja selanjutnya terkait dengan
perubahan tahun dasar PDRB tersebut antara lain: 1) memperluas cakupan SNA; 2)
memperkuat hubungan kerja antar pemangku kepentingan, baik penyedia dan
pengguna data neraca nasional umumnya dan PDB khususnya; 3) memperluas adopsi
data dasar hasil Sensus Pertanian 2014, Sensus Ekonomi 2016; 4) menyusun tabel Input
Output (I-O) yang diturunkan dari Supply and Use Table 2010 (SUT
2010); 5) penyusunan SUT secara reguler; 6) penyempurnaan matrik supply;7)
konsistensi PDRB provinsi dan kabupaten/kota menurut lapangan usaha dan
pengeluaran.
Rencana
kerja selanjutnya, Perubahan
tahun dasar PDRB 2010 merupakan proses yang berkelanjutan. Dengan keterbatasan
yang ada, PDRB 2010=100 merupakan upaya terbaik yang dapat dilakukan
oleh BPS untuk meningkatkan kualitas data PDRB yang dihasilkan. Agenda Kerja selanjutnya: 1). Memperluas
cakupan implementasi SNA; 2). Merperkuat
hubungan kerja antar pemangku kepentingan baik penyedia dan pengguna data ; 3). Memperluas adopsi data dasar: hasil Sensus Pertanian 2013 dan Sensus
Ekonomi 2016 yang akan datang; dan 4) Penyempurnaan
matriks supply untuk penyusunan PDRB.
(Joko Suwarsono, BPS Kab Blitar)