Pengumuman
Hasil Tes Tulis dan Wawancara Calon Petugas SE2016 di
BPS Kabupaten Blitar
A.
Daftar Nama Calon Petugas
yang Lulus Seleksi Tes Tulis dan Wawancara.
Surat Keputusan Penetapan
Hasil Seleksi Tes Tulis dan Wawancara (SK Kepala BPS Kabupaten Blitar Nomor :
002/SE2016/SK-BPS3505/02/2016) dapat diunduh/klik DISINI
Untuk mengetahui daftar per
kecamatan silahkan unduh sebagai berikut:
Ø
Kecamatan
Bakung (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Wonotirto (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Panggungrejo (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Wates (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Binangun (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Sutojayan (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Kademangan (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Kanigoro (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Talun (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Selopuro (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Kesamben (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Selorejo (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Doko (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Wlingi (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Gandusari (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Garum (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Nglegok (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Sanankulon (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Ponggok (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Srengat (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Wonodadi (Lihat
Daftar)
Ø
Kecamatan
Udanawu (Lihat
Daftar)
Pengumuman secara lengkap dapat dilihat juga di Kantor
BPS Kabupaten Blitar,
atau di kecamatan setempat.
B. Ketentuan Setelah Lulus Tes Tulis dan
Wawancara :
1. Calon Petugas yang
dinyatakan lulus tes tulis dan wawancara,diharuskan (WAJIB)
registrasi ulang dengan hadir langsung pribadi ke Kantor Kecamatan setempat
melalui Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) setempat pada hari kerja tanggal 18, 19, dan 22 Februari
2016, pukul 09.00 – 15.00 WIB, dengan menunjukkan KTP Asli yang
masih berlaku dan menyerahkan fotocopinya sebanyak 4 (empat) lembar.
2. Apabila sampai jadwal yang
ditentukan Calon Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang, maka akan digantikan
oleh peserta yang menduduki peringkat tertinggi di bawah peserta yang lulus
yang akan disampaikan menyusul oleh panitia seleksi.
3. Pembagian wilayah kerja
petugas dan jabatannya sebagai Pencacah
Lapangan (PCL) atau Pengawas Lapangan (PML) akan ditentukan kemudian oleh BPS
Kabupaten Blitar, selambat-lambatnya sebelum penandatangan surat perjanjian kerja
dalam bulan April 2016.
4. Kegiatan
peserta yang dinyatakan lulus akan diinformasikan lebih lanjut, untuk itu
peserta diharapkan secara aktif memantau informasi baik yang diumumkan di
kantor (Koseka) maupun melalui website.
5. Keputusan
panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Blitar, 18 Februari 2016
Panitia Seleksi Calon Petugas Listing SE2016