Blitar, Rabu 20
September 2023.
Dalam rangka memenuhi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Penguatan Implementasi Satu Data
Kabupaten Blitar Pemerintah Kabupaten Blitar, OPD/ Dinas/ Instansi Se-Kabupaten
Blitar bersama dengan BPS Kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi
"Persiapan Pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata
SDI 2023". Pada kesempatan tersebut BPS Kabupaten Blitar diwakili oleh
Ketua TIM SDI Ibu Harnanik S.E.
Lokakarya ini
merupakan salah satu bentuk program kerja antara Pemerintah Indonesia bersama
dengan Pemerintah Amerika yang disebut dengan "Program USAID ERAT".
Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat
menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan
kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah. Tujuan tersebut
akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu: 1) keselarasan kebijakan
nasional dan daerah yang lebih baik; 2) peningkatan kinerja pelayanan publik;
dan 3) alokasi dan penggunaan anggaran yang lebih baik.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Pusat memiliki misi untuk melakukan
percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada instansi Pusat dan Daerah.
Pada tingkat daerah ada 7 kerangka implementasi Satu Data Indonesia yang wajib
dilaksanakan, yaitu (1). Regulasi Daerah yang memuat penyelenggara SDI dan
dukungan anggaran SDI; (2) Penerbitan SK Penyelenggaran SDI; (3). Aktivasi
Penyelenggara SDI dan Sekretariat SDI; (4). Walidata Provinsi melakukan
pendampingan/asistensi kepada Walidata Kabupaten/Kota; (5). Menerapkan standar
data dan metadata di seluruh data OPD; (6). Penyelenggaraan Forum Satu Data
Indonesia; (7). Penguatan SDM dan alur pemutakhiran data. Kabupaten Blitar
telah merumuskan kebijakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Peraturan Bupati No
1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Kabupaten
Blitar dan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/95/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Forum
Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar Tahun 2023.
Tujuan dari kegiatan "Pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Standar
Data & Metadata SDI 2023" adalah :
1. Menyamakan
persepsi dan kemampuan produsen data dalam menyediakan data prioritas yang
telah disusun sesuai standar dan kaidah statitistik yang berlaku
2. Menyusun dan
menyepakati standar data, dan metadata sebagai pedoman produsen data
dalam
menyediakan data yang berkualitas
3. Mendorong
percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Blitar agar dapat
menyajikan data yang berkualitas dan terintegrasi berdasarkan prioritas daerah
(seperti: kemiskinan, pengangguran, Kesehatan, Pendidikan, dll)
Lokakarya
Penyusunan Standar Data & Metadata Sectoral/Multi Sektoral Kabupaten Blitar
rencananya akan dilaksanakan Pada : 25-26 September 2023
Tempat : Hotel
Puri Perdana Blitar
Waktu : 08.00 –
15.30 WIB
Semoga kegiatan "Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata
SDI 2023" dapat berjalan dengan baik dan bisa mencapai tujuan yang
sudah dirumuskan.