Blitar, Selasa
26 September 2023. Selama dua hari dimulai pada hari Senin tanggal 25 September
2023 Diskominfo Kabupaten Blitar, OPD Se-Kabupaten Blitar bersama BPS Kabupaten
Blitar melaksanakan "Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata SDI
2023" di ballroom Hotel Puri Perdana Blitar.
Lokakarya tersebut merupakan wujud dari pemenuhan amanat Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Penguatan
Implementasi Satu Data Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten Blitar, OPD Se-Kabupaten Blitar bersama dengan BPS
Kabupaten Blitar hadir bersama dalam forum tersebut . Pada kesempatan tersebut
BPS Kabupaten Blitar dihadiri langsung oleh Bapak Wahyu Purnamahadi, S.ST, SE, M.Si selaku Kepala BPS Kabupaten
Blitar serta hadir juga Ketua Tim Satu Data Indonesia yaitu Ibu Harnanik, S.E
beserta seluruh anggota tim SDI BPS Kabupaten Blitar.
Lokakarya ini merupakan salah satu bentuk program kerja antara
Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Amerika yang disebut dengan
"Program USAID ERAT".
Di dalam forum tersebut dipaparkan bagaimana pentingnya implementasi
SDI dan Metadata di lingkungan pemerintah utamanya di Kabupaten Blitar, bagaimana
kerjasama antar OPD dalam pengelolaan data yang sangat penting sebagai sumber
rujukan pembuatan kebijakan dan pembangunan di lingkungan Kabupaten Blitar.
Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat
menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan
kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.
Tujuan tersebut
akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu:
1) Keselarasan
kebijakan nasional dan daerah yang lebih baik;
2) Peningkatan
kinerja pelayanan publik; dan
3) Alokasi dan
penggunaan anggaran yang lebih baik.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Pusat memiliki misi untuk melakukan
percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada instansi Pusat dan Daerah.
Pada tingkat daerah ada 7 kerangka implementasi Satu Data Indonesia yang wajib
dilaksanakan, yaitu :
(1). Regulasi
Daerah yang memuat penyelenggara SDI dan dukungan anggaran SDI
(2) Penerbitan
SK Penyelenggaran SDI
(3). Aktivasi
Penyelenggara SDI dan Sekretariat SDI
(4). Walidata
Provinsi melakukan pendampingan/asistensi kepada Walidata Kabupaten/Kota
(5). Menerapkan
standar data dan metadata di seluruh data OPD
(6).
Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia
(7). Penguatan
SDM dan alur pemutakhiran data.
Kabupaten Blitar telah merumuskan kebijakan penyelenggaraan Satu Data
Indonesia melalui Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu
Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data
Indonesia di Kabupaten Blitar dan Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/95/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar
Tahun 2023.
Dengan
terlaksananya "Lokakarya Penyusunan Standar Data dan Metadata 2023
Kabupaten Blitar" diharapkan mampu memberikan pengertian tentang bagaimana
pentingnya sinergi dan kerjasama dalam perumusan kebijakan tatakelola data di
lingkungan Kabupaten Blitar.