September 20, 2023 | Other Activities
Blitar, Rabu 20 September 2023.
Dalam rangka memenuhi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Penguatan Implementasi Satu Data Kabupaten Blitar Pemerintah Kabupaten Blitar, OPD/ Dinas/ Instansi Se-Kabupaten Blitar bersama dengan BPS Kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi "Persiapan Pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata SDI 2023". Pada kesempatan tersebut BPS Kabupaten Blitar diwakili oleh Ketua TIM SDI Ibu Harnanik S.E.
Lokakarya ini merupakan salah satu bentuk program kerja antara Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Amerika yang disebut dengan "Program USAID ERAT".
Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah. Tujuan tersebut akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu: 1) keselarasan kebijakan nasional dan daerah yang lebih baik; 2) peningkatan kinerja pelayanan publik; dan 3) alokasi dan penggunaan anggaran yang lebih baik.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Pusat memiliki misi untuk melakukan percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada instansi Pusat dan Daerah. Pada tingkat daerah ada 7 kerangka implementasi Satu Data Indonesia yang wajib dilaksanakan, yaitu (1). Regulasi Daerah yang memuat penyelenggara SDI dan dukungan anggaran SDI; (2) Penerbitan SK Penyelenggaran SDI; (3). Aktivasi Penyelenggara SDI dan Sekretariat SDI; (4). Walidata Provinsi melakukan pendampingan/asistensi kepada Walidata Kabupaten/Kota; (5). Menerapkan standar data dan metadata di seluruh data OPD; (6). Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia; (7). Penguatan SDM dan alur pemutakhiran data. Kabupaten Blitar telah merumuskan kebijakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Blitar dan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/95/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar Tahun 2023.
Tujuan dari kegiatan "Pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata SDI 2023" adalah :
1. Menyamakan persepsi dan kemampuan produsen data dalam menyediakan data prioritas yang telah disusun sesuai standar dan kaidah statitistik yang berlaku
2. Menyusun dan menyepakati standar data, dan metadata sebagai pedoman produsen data
dalam menyediakan data yang berkualitas
3. Mendorong percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Blitar agar dapat menyajikan data yang berkualitas dan terintegrasi berdasarkan prioritas daerah (seperti: kemiskinan, pengangguran, Kesehatan, Pendidikan, dll)
Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata Sectoral/Multi Sektoral Kabupaten Blitar rencananya akan dilaksanakan Pada : 25-26 September 2023
Tempat : Hotel Puri Perdana Blitar
Waktu : 08.00 – 15.30 WIB
Semoga kegiatan "Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata SDI 2023" dapat berjalan dengan baik dan bisa mencapai tujuan yang sudah dirumuskan.
Related News
Lokakarya Penyusunan Standar Data dan Metadata Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar
Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Rilis Data Kemiskinan
Briefing Persiapan Desk Metadata 2023
Rapat Koordinasi Desk Perencanaan Data 2024
Rapat Koordinasi Verifikasi Data Hasil Pengolahan ST2023
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2023
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
About Us