May 21, 2024 | Other Activities
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
Related News
Visi Dan Misi PPID BPS Kabupaten Blitar
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Blitar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar
Industri Kecil Dan Menengah di Kabupaten Blitar
Kunjungan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar
Audiensi Dan Pemaparan Kemiskinan Tahun 2023 Kabupaten Blitar
Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Bulanan BPS Kabupaten Blitar
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
About Us