November 9, 2024 | Other Activities
Keterbukaan informasi memegang peranan krusial dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance, yang mencakup pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan mengakses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Related News
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blitar
Peresmian Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar Dan BPS Kabupaten Tulungagung
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Blitar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar
Kunjungan BPS Kabupaten Blitar Ke Kantor BPS Kota Blitar
Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Bulanan BPS Kabupaten Blitar
Jumat Bersih BPS Kabupaten Blitar
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
About Us