December 13, 2024 | Other Activities
BPS Kabupaten Blitar dengan tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Sebagai instansi pemerintah yang berkomitmen terhadap prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas, BPS Kabupaten Blitar senantiasa memastikan bahwa seluruh pegawai dan anggotanya tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik.
Dalam upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, BPS Kabupaten Blitar menerapkan kebijakan yang jelas mengenai larangan gratifikasi, serta melibatkan seluruh pihak terkait untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan menolak segala bentuk gratifikasi, BPS Kabupaten Blitar berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan menjadi lembaga yang profesional, adil, dan transparan dalam memberikan layanan publik.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id