28 Maret 2023 | Kegiatan Statistik
Dalam pidato
kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019,
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa “ Data adalah jenis kekayaan baru bangsa
kita. Kini data lebih berharga dari minyak”
Oleh karena
itu dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia maka dicanangkanlah Satu Data
Indonesia yang artinya adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan
antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
Untuk penguatan
Satu Data Kabupaten Blitar, BPS Kabupaten Blitar mengadakan Internalisaasi Satu
Data Indonesia yang dipimpin langsung oleh Bapak Wahyu Purnamahadi, S.ST, S.E,
M.Si. selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar. Materi dilanjutkan
oleh Ibu Harnanik, SE selaku Ketua Tim Satu Data Indonesi dengan pemaparan
terkait dengan Romantik Online yang merupakan salah satu aplikasi berbasis web
yang dibangun BPS untuk menyediakan fasilitas layanan bagi K/L/D/I yang akan
memberitahukan rancangan kegiatan statistik ke BPS dan untuk mendapatkan
rekomendasi dari BPS. Dengan kegiatan ini diharapkan penguatan Satu Data
Indonesia khususnya di Kabupaten Blitar akan segera terwujud.
Berita Terkait
Rapat Forum Satu Data Indonesia
Lokakarya Penyusunan Standar Data dan Metadata Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar
Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Dan Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Blitar
Sosialisasi Satu Data Indoneia Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar
Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar
Nonton Bareng Sherazi dengan Tema Internalisasi Hasil SBO (Survei Budaya Organisasi) Tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami