26 September 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Blitar, Selasa 26 September 2023. Selama dua hari dimulai pada hari Senin tanggal 25 September 2023 Diskominfo Kabupaten Blitar, OPD Se-Kabupaten Blitar bersama BPS Kabupaten Blitar melaksanakan "Lokakarya Penyusunan Standar Data & Metadata SDI 2023" di ballroom Hotel Puri Perdana Blitar.
Lokakarya tersebut merupakan wujud dari pemenuhan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Penguatan Implementasi Satu Data Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten Blitar, OPD Se-Kabupaten Blitar bersama dengan BPS Kabupaten Blitar hadir bersama dalam forum tersebut . Pada kesempatan tersebut BPS Kabupaten Blitar dihadiri langsung oleh Bapak Wahyu Purnamahadi, S.ST, SE, M.Si selaku Kepala BPS Kabupaten Blitar serta hadir juga Ketua Tim Satu Data Indonesia yaitu Ibu Harnanik, S.E beserta seluruh anggota tim SDI BPS Kabupaten Blitar.
Lokakarya ini merupakan salah satu bentuk program kerja antara Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Amerika yang disebut dengan "Program USAID ERAT".
Di dalam forum tersebut dipaparkan bagaimana pentingnya implementasi SDI dan Metadata di lingkungan pemerintah utamanya di Kabupaten Blitar, bagaimana kerjasama antar OPD dalam pengelolaan data yang sangat penting sebagai sumber rujukan pembuatan kebijakan dan pembangunan di lingkungan Kabupaten Blitar.
Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.
Tujuan tersebut akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu:
1) Keselarasan kebijakan nasional dan daerah yang lebih baik;
2) Peningkatan kinerja pelayanan publik; dan
3) Alokasi dan penggunaan anggaran yang lebih baik.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Pusat memiliki misi untuk melakukan percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada instansi Pusat dan Daerah. Pada tingkat daerah ada 7 kerangka implementasi Satu Data Indonesia yang wajib dilaksanakan, yaitu :
(1). Regulasi Daerah yang memuat penyelenggara SDI dan dukungan anggaran SDI
(2) Penerbitan SK Penyelenggaran SDI
(3). Aktivasi Penyelenggara SDI dan Sekretariat SDI
(4). Walidata Provinsi melakukan pendampingan/asistensi kepada Walidata Kabupaten/Kota
(5). Menerapkan standar data dan metadata di seluruh data OPD
(6). Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia
(7). Penguatan SDM dan alur pemutakhiran data.
Kabupaten Blitar telah merumuskan kebijakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Blitar dan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/95/409.1.2/KPTS/2023 Tentang Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Blitar Tahun 2023.
Dengan terlaksananya "Lokakarya Penyusunan Standar Data dan Metadata 2023 Kabupaten Blitar" diharapkan mampu memberikan pengertian tentang bagaimana pentingnya sinergi dan kerjasama dalam perumusan kebijakan tatakelola data di lingkungan Kabupaten Blitar.
Berita Terkait
Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar
Rapat Koordinasi Persiapan Lokakarya Penyusunan Standar Data dan Metadata 2023
Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Dan Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Blitar
Internalisasi Satu Data Indonesia
BPS Kabupaten Blitar Menghadiri Mini Lokakarya Kecamatan
Rapat Forum Satu Data Indonesia
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami