21 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
Berita Terkait
Visi Dan Misi PPID BPS Kabupaten Blitar
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Blitar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar
Kolaborasi BPS Kabupaten Blitar bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar
BPS Kabupaten Blitar Raih Penghargaan dari KPPN Blitar
Industri Kecil Dan Menengah di Kabupaten Blitar
Kunjungan BPS Kabupaten Blitar Ke Kantor BPS Kota Blitar
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami