9 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Keterbukaan informasi memegang peranan krusial dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance, yang mencakup pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan mengakses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Berita Terkait
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blitar
Kunjungan BPS Kabupaten Blitar Ke Kantor BPS Kota Blitar
Peresmian Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar Dan BPS Kabupaten Tulungagung
BPS Kabupaten Blitar Raih Penghargaan dari KPPN Blitar
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Blitar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar
Kolaborasi BPS Kabupaten Blitar bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id
Tentang Kami