11 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di dalam konteks birokrasi dan pemerintahan, gratifikasi seringkali terkait dengan masalah etika dan integritas. Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri bisa menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi keputusan yang diambil, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, banyak negara dan institusi, termasuk di Indonesia, memiliki peraturan dan kebijakan untuk mencegah dan mengatur penerimaan gratifikasi agar tetap dalam batas yang wajar dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Di Indonesia, misalnya, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karyawan atau pejabat publik diharapkan untuk melaporkan dan menghindari penerimaan gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan mereka dalam menjalankan tugasnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id