15 Januari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Benturan kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. (UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
Penanganan Benturan Kepentingan merupakan kegiatan yang termasuk dalam pembangunan Zona Integritas khususnya pilar Penguatan Pengawasan yang merupakan pilar perubahan reformasi birokrasi yang ke-5.
Pencegahan Benturan Kepentingan :
· Ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan
· Memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga/kerabat, kelompok, golongan dan atau pihak lain
· Memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Melakukan transaksi dan atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
· Menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya kegamaan, atau acara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
· Mengijinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan
· Bersikap diskriminati dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan sesuatu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
· Sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang pada saat dilaksanakan perbuatan untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama
Benturan kepentingan merupakan akar/sumber dari terjadinya korupsi. Salah satu tindakan pencegahan terhadap korupsi adalah dengan penanganan benturan kepentingan
Berita Terkait
Semangat Rabu Mengenal Asn Berakhlak (Edisi Kolaboratif)
Semangat Rabu Mengenal ASN Berakhlak (Edisi Kompeten)
SEMERBAK (Semangat Rabu Mengenal ASN Berakhlak) Edisi Berorientasi Pelayanan
Semerbak (Semangat Rabu Mengenal ASN Berakhlak)
SEMERBAK (Semangat Rabu Mengenal ASN Berakhlak) Edisi Nilai Adaptif
Core Values ASN BerAKHLAK (Edisi Kompeten)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id