12 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tempat ibadah, rumah ibadah, atau tempat peribadatan merupakan sarana yang digunakan oleh umat beragama untuk melaksanakan aktivitas keagamaan dan peribadatan sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang mereka anut. Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keberagaman agama ini tercermin dalam keberadaan berbagai jenis tempat ibadah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data tahun 2024, Kabupaten Blitar menunjukkan keberagaman fasilitas keagamaan yang cukup signifikan. Tercatat terdapat 1.310 masjid dan 4.343 mushola yang digunakan oleh umat Islam untuk menjalankan ibadah. Selain itu, terdapat pula 179 gereja Protestan dan 58 gereja Katolik yang melayani umat Kristen dalam melaksanakan kegiatan keagamaan mereka. Untuk umat Hindu, terdapat 103 pura yang tersebar di berbagai wilayah, sementara umat Buddha memiliki 23 vihara sebagai tempat peribadatan dan aktivitas spiritual mereka.
Data ini tidak hanya mencerminkan komposisi keagamaan masyarakat Kabupaten Blitar, tetapi juga menunjukkan komitmen daerah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya secara aman dan tertib. Keberadaan tempat-tempat ibadah ini turut menjadi indikator penting dalam pembangunan sosial yang inklusif dan harmonis di tengah kemajemukan masyarakat.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id