November 8, 2024 | Other Activities
Keterbukaan Informasi sangat memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik melalui ajuan permohonan informasi publik. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID BPS Kabupaten Blitar, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS Kabupaten Blitar secara online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor BPS Kabupaten Blitar.
Apa saja ya, alasan keberatan informasi publik yang dapat diajukan? Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
1. Penolakan atas permohonan informasi publik;
2. Tidak disediakannya informasi berkala;
3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Related News
Informasi Yang Dikumpulkan Dalam Sensus Ekonomi 2026
Pelatihan Petugas Forum Konsultasi Publik
Forum Konsultasi Publik Hasil Pendataan Regsosek 2022
Informasi Layanan Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blitar
Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id