18 Juli 2024 | Kegiatan Statistik
Pada Kamis (18/7) Inspektorat Kabupaten Blitar berkoordinasi dan konsultasi dengan BPS Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi di Kabupaten Blitar sebagai wujud meningkatkan transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang bebas korupsi.
Korupsi telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi antikorupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.
Berita Terkait
Koordinasi Dan Kolaborasi Pelaksanaan Program Desa Cantik Bersama Mahasiswa KKN UNU Blitar.
BPS Kabupaten Blitar Anti Gratifikasi
Kepala BPS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Anti Gratifikasi
Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Bulanan BPS Kabupaten Blitar
Petugas Pelayanan Konsultasi Langsung BPS Kabupaten Blitar
Rapat Koordinasi Bersama Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : bps3505@bps.go.id