18 Juli 2024 | Kegiatan Statistik
Pada Kamis (18/7) Inspektorat Kabupaten Blitar berkoordinasi dan konsultasi dengan BPS Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi di Kabupaten Blitar sebagai wujud meningkatkan transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang bebas korupsi.
Korupsi telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi antikorupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Koordinasi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Bersama Inspektoral Kabupaten Blitar
BPS Kabupaten Blitar Anti Gratifikasi
Koordinasi Dan Kolaborasi Pelaksanaan Program Desa Cantik Bersama Mahasiswa KKN UNU Blitar.
Koordinasi Pojok Statistik BPS Kabupaten Blitar Dan Universitas Nadhlatul Ulama Blitar
Kepala BPS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Anti Gratifikasi
Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Kepala BPS Kabupaten Blitar
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BlitarJl. Manukwari
Kelurahan Satrean
Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar - Jawa Timur
Indonesia
66171
Email : [email protected]